Dalam praktiknya, berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, K-U-H-D adalah hukum khusus, sementara K-U-H-Perdata adalah hukum umum. Berdasarkan Pasal satu K-U-H-D, ketentuan K-U-H-Perdata tetap berlaku selama hal tersebut tidak diatur secara khusus dalam K-U-H-D.