Pilih jalurmu
Lebih spesifik
Pernah kepikiran nggak, kenapa kita wajib patuh lampu lalu lintas atau bikin akta nikah, padahal di zaman Nabi dua hal ini sama sekali nggak ada?
Nah, aturan demi kebaikan umum kayak lampu merah tadi buat cegah korban jiwa, itu disebut Maslahah Mursalah. Kebaikan yang sejalan dengan syariat, meski nggak disebut eksplisit.
Tapi hati-hati, nggak semua yang menguntungkan itu Maslahah. Syaratnya: harus maslahat publik, logis, dan nggak nabrak Al-Qur'an atau Hadis.
Sekarang kita geser ke kebiasaan sehari-hari. Coba perhatiin, kalau kamu belanja di minimarket, kan tinggal bayar aja di kasir tanpa perlu bilang 'Saya beli ya'.
Nah, tradisi lokal yang udah mengakar di masyarakat kayak gitu disebut 'Urf. Pokoknya, adat kebiasaan mayoritas yang udah maklum.
'Urf itu ada dua macam. Ada 'Urf Perbuatan, contohnya tradisi ngasih salam tempel. Dan ada 'Urf Perkataan, misal kata 'daging' di pasar itu pasti merujuk ke sapi atau kambing, bukan ikan.
Terus, kita juga harus filter adatnya. Tradisi baik kayak halal bihalal itu 'Urf Sahih. Tapi tradisi buruk kayak judi sabung ayam, itu 'Urf Fasid alias rusak karena melanggar larangan.
Jadi, kedudukannya gimana? Kaidah fiqh bilang, adat kebiasaan bisa jadi pijakan hukum, asalkan 'Urf tersebut Sahih dan nggak bertentangan dengan syariat.
Kesimpulannya, lampu lalu lintas mewakili Maslahah, dan cara jual-beli lokal mewakili 'Urf. Keduanya bukti kalau hukum Islam itu fleksibel dan selalu relevan buat keteraturan hidup kita.