Pilih jalurmu
Lebih spesifik
Pernah bingung kenapa jalan berlubang di depan rumahmu bertahun-tahun nggak diperbaiki, padahal pemerintah katanya punya triliunan rupiah? Ternyata, uang negara nggak bisa asal pakai, harus masuk antrean resmi.
Antrean ini dimulai dari hulu banget, yaitu visi dua puluh tahun negara kita, yang dirangkum dalam R P J P N. Contohnya, cita-cita Indonesia Emas dua ribu empat puluh lima.
Visi panjang itu lalu dipecah jadi target lima tahunan, menyesuaikan masa jabatan presiden, namanya R P J M N. Misalnya, janji presiden membangun Tol Sumatera dalam lima tahun.
Nah, biar makin operasional, target lima tahun tadi diturunkan lagi jadi rencana tahunan, yaitu R K P. Tahun ini fokusnya menebalkan aspal tol ruas A saja.
Pemerintah daerah juga punya siklus kembar kayak pusat loh! Gubernur atau bupati menyusun hierarki dua puluh, lima, dan satu tahun untuk daerahnya, yaitu R P J P D, R P J M D, dan R K P D.
Banyak yang mengira kepala daerah bebas bangun apa saja, misalnya bupati tiba-tiba mau bangun patung raksasa. Itu salah! R K P D daerah wajib sinkron dan mendukung R K P Nasional.
Setelah rencana matang, saatnya diubah jadi angka. Pemda menghitung harga aspal untuk jalan di R K P D agar jadi prioritas anggaran, ini masuk ke dokumen K U A P P A S.
Terakhir, ketok palu D P R D menyetujui dana tersebut. Dokumen rencana tadi sah menjadi A P B D, uang yang siap dipakai buat membangun.
Jadi, jalan di depan rumahmu akhirnya mulus karena usulannya berhasil masuk R K P D, lolos K U A P P A S, dan didanai A P B D tahun ini. Panjang ya prosesnya!