Pilih jalurmu
Lebih spesifik
Pernah bayangkan, kalau kamu merusak pintu rumah orang demi menyelamatkan bayi dari kebakaran, apakah kamu akan dipenjara karena perusakan?
Dalam hukum, ada alasan penghapus pidana, alias straaf uitsluiting gronden. Timbangan keadilan bisa membuang borgol karena faktor dari dalam diri atau luar diri pelaku.
Faktor dalam diri itu soal mental. Balita yang merusak barang, atau orang dengan gangguan jiwa, tidak dipidana menurut Pasal empat puluh empat dan empat puluh lima KUHP.
Nah, faktor luar diri contohnya Overmacht atau paksaan mutlak. Bayangkan kasir bank ditodong senjata dan dipaksa menyerahkan uang. Dia tidak dipidana.
Ada juga Noodtoestand atau keadaan darurat. Saat dokter bedah meninggalkan pasien ringan demi menyelamatkan korban kecelakaan yang sekarat, itu benturan kepentingan hukum.
Lalu, melaksanakan undang-undang, Pasal lima puluh. Regu tembak yang mengeksekusi terpidana mati tidak bisa dituduh melakukan pembunuhan, karena itu wewenang resmi.
Sama halnya dengan perintah jabatan di Pasal lima puluh satu. Polisi yang menangkap maling dengan surat tugas sah tidak bisa dituduh melakukan penculikan.
Tapi hati-hati! Kalau bos menyuruhmu mencuri laptop saingan bisnis, kamu tetap dipenjara. Kenapa? Karena perintahnya tidak sah!
Jadi, mendobrak pintu demi menyelamatkan bayi dari kebakaran tadi masuk ke Noodtoestand. Kamu bukan kriminal, malah jadi pahlawan!