Ketiga, H-A-M dan Demokrasi. Di era demokrasi kontemporer, poin utamanya adalah kedaulatan rakyat, pemilu L-U-B-E-R J-U-R-D-I-L, serta penegakan H-A-M sesuai Undang-Undang nomor tiga puluh sembilan tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan.