Dalam tatanan kehidupan demokratis, terdapat tiga prinsip dasar yaitu persamaan kebebasan, pluralitas masyarakat, dan kontrol pemerintahan. Menurut Robert A. Dahl, kriterianya mencakup kontrol keputusan pemerintah, pemilu yang jujur, bebas, dan adil, hak memilih dan dipilih, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, sumber informasi alternatif, serta kewarganegaraan inklusif.