Pertama, mari kita analisis aturan bunganya. Untuk kegiatan menabung, koperasi menggunakan sistem bunga majemuk sebesar dua belas persen per tahun, atau setara dengan satu persen per bulan. Sedangkan untuk kegiatan meminjam, berlaku bunga tunggal atau bunga tetap sebesar lima belas persen per tahun, yang jika dibagi dua belas menjadi satu koma dua lima persen per bulan.